,
menampilkan: hasil
Modernisasi Peradilan Harus Tetap Humanis dan Mudah Diakses Warga
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa modernisasi dunia peradilan harus tetap diiringi dengan pelayanan yang humanis, mudah dipahami, dan dekat dengan masyarakat. Dunia peradilan saat ini sedang mengalami transformasi besar melalui digitalisasi administrasi perkara, penerapan layanan elektronik, hingga penyesuaian sistem hukum. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa lembaga peradilan terus bergerak menuju layanan yang lebih cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
“Digitalisasi administrasi perkara menunjukkan bahwa lembaga peradilan terus bergerak menuju layanan yang cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar,” ujarnya ketika membuka Sosialisasi Eksternal dan Public Campaign Pengadilan Negeri Pontianak di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (7/6/2026).
Menurutnya, semangat keadilan restoratif yang kini semakin dikedepankan juga selaras dengan nilai gotong royong dan musyawarah yang dijunjung tinggi masyarakat Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa modernisasi teknologi saja tidak cukup apabila layanan hukum masih sulit dipahami oleh warga.
"Pelayanan publik pengadilan harus tetap humanis, berpihak, dan mudah dipahami masyarakat, termasuk mereka yang awam hukum, penyandang disabilitas, maupun warga kurang mampu yang membutuhkan layanan pembebasan biaya perkara,” katanya.
Edi menilai, akses pertama masyarakat menuju keadilan adalah pelayanan yang baik. Jika pelayanan sulit dijangkau atau rumit dipahami, maka rasa keadilan juga akan sulit dirasakan masyarakat.
Karena itu, ia menegaskan peran pemerintah daerah menjadi penting sebagai jembatan antara masyarakat dan lembaga peradilan. Pemkot Pontianak siap mendukung melalui penyediaan data kependudukan yang akurat, sosialisasi dan edukasi hukum di tingkat kecamatan dan kelurahan, serta kerja sama lintas sektor dalam penyelesaian perkara yang melibatkan warga.
“Pemerintah daerah siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pengadilan, agar informasi layanan tersampaikan dengan jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Edi meminta para peserta sosialisasi, terutama aparatur kecamatan dan kelurahan, memanfaatkan kegiatan tersebut untuk menambah pemahaman terkait tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Ia mencontohkan, salah satu persoalan yang sering muncul adalah perbedaan data kependudukan, seperti perbedaan penulisan nama pada dokumen resmi.
Menurutnya, data kependudukan harus valid, akurat, dan terverifikasi karena menjadi dasar dalam banyak urusan administrasi dan hukum. Perbedaan satu huruf dalam nama, tempat lahir, atau dokumen lain dapat menimbulkan persoalan ketika warga mengurus layanan tertentu.
“Data ini memang harus valid, akurat, dan terverifikasi. Banyak hal yang berkaitan dengan tugas di kecamatan dan kelurahan, misalnya data kependudukan, perbedaan nama, atau dokumen yang tidak sama,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam beberapa kasus, masyarakat yang mengalami perbedaan data harus memperoleh penetapan pengadilan sebagai dasar legalitas. Namun jika seluruh warga langsung datang ke pengadilan secara bersamaan, pelayanan peradilan bisa terbebani.
“Kalau satu hari saja ada 100 warga datang ke pengadilan untuk urusan seperti ini, tentu pengadilan tidak mungkin bisa melayani secara maksimal,” katanya.
Oleh sebab itu, sosialisasi ini diharapkan dapat menghasilkan pemahaman dan inovasi pelayanan yang lebih efektif. Misalnya, proses awal dapat difasilitasi melalui kecamatan atau kelurahan, kemudian direkap dan dikoordinasikan agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih tertib dan efisien. Edi juga menekankan pentingnya aparatur pemerintah memberikan penjelasan yang baik kepada warga. Sebab, tingkat pendidikan dan pemahaman masyarakat berbeda-beda, sementara hukum berlaku sama bagi semua orang.
“Masyarakat ini bervariasi. Ada yang pendidikannya tinggi, ada juga yang pemahamannya terbatas. Sementara hukum tidak membeda-bedakan tingkatan tersebut. Karena itu, pemerintah harus ikut memberi pemahaman kepada warga,” jelasnya.
Ia berharap aparatur kecamatan dan kelurahan dapat menjadi agen informasi sekaligus penghubung yang membantu masyarakat memahami layanan hukum dan pelayanan publik. Dengan begitu, persoalan administrasi yang berkaitan dengan hukum dapat ditangani lebih baik sejak awal.
Edi mengapresiasi Pengadilan Negeri Pontianak yang bersedia memberikan sosialisasi kepada jajaran Pemkot Pontianak. Menurutnya, kegiatan tersebut bermanfaat untuk memperkuat koordinasi, mencegah perbedaan persepsi, dan membangun kepercayaan publik terhadap dunia peradilan.
“Mari kita bangun kepercayaan publik terhadap dunia peradilan melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan masyarakat,” pungkasnya. (prokopim)
Pemkot Ajak Generasi Muda Kenali dan Hormati Hak Sesama
Sosialisasi Rencana Aksi Nasional HAM
PONTIANAK – Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia Kota Pontianak, Rusdalita, mengajak generasi muda memahami hak asasi manusia dan menghormati hak sesama dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, kesadaran terhadap HAM menjadi fondasi penting untuk membangun masyarakat yang adil, damai, humanis dan berkeadilan.
HAM merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Hak tersebut harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.
“Dalam konteks pembangunan daerah, penghormatan terhadap HAM menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan kehidupan yang adil, damai, dan beradab,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, pemahaman masyarakat terhadap HAM masih perlu terus diperkuat melalui edukasi dan sosialisasi. Karena itu, nilai-nilai HAM harus diperkenalkan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda, lembaga pendidikan, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Rusdalita, RANHAM kini diperkuat melalui sembilan pilar utama. Kesembilan pilar tersebut meliputi hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya, antipenyiksaan, antidiskriminasi, hak anak, hak disabilitas, hak perempuan, hak migran, serta hak pemerintahan dan pelayanan umum.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, implementasi RANHAM menjadi instrumen strategis untuk memastikan setiap kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan senantiasa berperspektif pada penghormatan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen mendorong terwujudnya kota yang inklusif, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Komitmen itu diwujudkan melalui penguatan koordinasi dengan instansi terkait, lembaga pendidikan, serta berbagai pemangku kepentingan agar nilai-nilai HAM dapat diterapkan secara luas dan berkelanjutan.
Rusdalita menyebut tema sosialisasi tersebut sangat relevan dengan dinamika kehidupan saat ini. Setiap warga negara perlu memahami haknya agar mampu memperoleh perlindungan, pelayanan, dan kesempatan yang setara. Namun, pemahaman terhadap hak pribadi juga harus diikuti dengan kesadaran untuk menghormati hak orang lain.
“Kehidupan yang damai, adil, dan harmonis hanya dapat terwujud apabila kita saling menghargai perbedaan dan menjunjung tinggi martabat setiap manusia,” katanya.
Ia mengingatkan, generasi muda saat ini menghadapi banyak tantangan, mulai dari intoleransi, radikalisme, diskriminasi, kekerasan, perundungan, hingga penyalahgunaan media digital yang dapat memicu pelanggaran HAM. Karena itu, penguatan karakter dan pemahaman komprehensif mengenai HAM menjadi semakin penting.
Menurutnya, generasi muda tidak cukup hanya memahami HAM secara teoretis. Nilai-nilai tersebut harus diwujudkan dalam sikap sehari-hari, seperti peduli terhadap sesama, berani menyuarakan kebenaran, menolak perundungan, bijak menggunakan media sosial, menjaga etika berdiskusi, dan menghargai perbedaan.
“Kesadaran HAM harus hadir dalam perilaku sehari-hari. Kepedulian terhadap sesama, keberanian menyuarakan kebenaran, menolak perundungan, dan bijak bermedia sosial adalah bagian dari fondasi penegakan nilai kemanusiaan,” ungkapnya.
Rusdalita juga menegaskan bahwa penegakan HAM bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama sebagai warga negara. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, dan generasi muda menjadi kunci untuk mewujudkan masyarakat yang bermartabat.
Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat menambah pengetahuan peserta tentang HAM dan mendorong lahirnya budaya dialog, saling menghormati, serta kepedulian sosial di tengah masyarakat.
“Semoga kegiatan ini memberi manfaat besar dan menjadi inspirasi bagi kita semua dalam mewujudkan Kota Pontianak yang lebih humanis, inklusif, dan berkeadilan,” pungkasnya. (prokopim)
ASN Diminta Adaptif Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional
Sosialisasi Undang-undang Tahun 2026
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menekankan pentingnya pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Tahun 2026 bertema ‘Transformasi Hukum Pidana Indonesia dan Peran Aparatur Sipil Negara dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana’ yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak.
Bahasan mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum nasional Indonesia. Menurutnya, Indonesia kini memiliki KUHP nasional yang lahir dari nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan perkembangan masyarakat modern setelah sekian lama menggunakan produk hukum warisan kolonial.
“Transformasi hukum pidana ini bukan sekadar perubahan norma dan pasal-pasal hukum, tetapi juga perubahan paradigma dalam penegakan hukum,” ujarnya usai membuka sosialisasi di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, pendekatan hukum pidana saat ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman, melainkan juga mengedepankan keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
Bahasan menilai, kehadiran KUHP nasional juga menjadi upaya negara menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, perubahan sosial masyarakat, hingga tantangan globalisasi yang semakin kompleks.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pemahaman utuh terhadap substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya bagi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat.
“Perubahan hukum pidana ini tentu berdampak pada berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, penggunaan media sosial, tata kelola informasi, hingga pola interaksi antara aparatur dan masyarakat,” katanya.
Menurut Bahasan, kegiatan sosialisasi diperlukan agar ASN memiliki pemahaman yang benar, tidak menimbulkan multitafsir, serta mampu mengimplementasikan aturan secara profesional dan proporsional.
Ia juga mengingatkan bahwa di tengah transformasi birokrasi dan digitalisasi, tantangan aparatur pemerintah semakin kompleks. Oleh sebab itu, integritas, kehati-hatian dalam bertindak, dan kemampuan memahami regulasi menjadi kebutuhan utama.
“ASN harus adaptif terhadap perkembangan hukum dan mampu menjaga profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Selain transformasi hukum pidana, Bahasan menilai transformasi budaya birokrasi juga harus terus dilakukan. Pemerintah daerah, lanjutnya, perlu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas dan literasi hukum bagi seluruh peserta.
“Sekaligus menjadi ruang diskusi konstruktif dalam memperkuat pemahaman terhadap berbagai ketentuan dalam KUHP nasional,” tutupnya. (prokopim)
Bahasan Dorong Pemuda Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Berkeadilan
Wawako Didapuk Jadi Keynote Speaker Simposium Kepemudaan HMI
PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menekankan pentingnya peran strategis pemuda dalam mengawal implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar berjalan sesuai prinsip keadilan. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam Simposium Kepemudaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pontianak Masa Juang 2025–2026.
Kegiatan yang mengangkat tema ‘Peran Pemuda dalam Mengawal Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang Berkeadilan’ itu digelar di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Pontianak, Minggu (8/2/2026).
Bahasan menjelaskan, pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan tonggak penting dalam sistem hukum nasional yang harus dipahami secara komprehensif oleh seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda. Menurutnya, pemuda memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan dan kontrol sosial.
“Pemuda tidak boleh hanya menjadi penonton. Mereka harus aktif mengawal implementasi KUHP dan KUHAP agar tetap berada pada koridor keadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan, keterlibatan pemuda dalam pengawalan kebijakan hukum dapat dilakukan melalui penguatan literasi hukum, diskusi akademik, serta penyampaian gagasan secara konstruktif. Bahasan menilai forum simposium menjadi ruang yang tepat untuk membangun kesadaran kritis tersebut.
“Melalui diskusi-diskusi ilmiah seperti ini, pemuda diharapkan mampu memahami substansi regulasi secara utuh, sehingga kritik dan masukan yang disampaikan benar-benar berbasis kajian dan kepentingan publik,” katanya.
Bahasan juga mengapresiasi HMI Cabang Pontianak yang telah menginisiasi simposium kepemudaan tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat melahirkan rekomendasi yang bermanfaat bagi penguatan sistem hukum nasional, khususnya dalam konteks daerah.
“Saya mengapresiasi HMI Cabang Pontianak yang konsisten menghadirkan ruang intelektual bagi kader dan mahasiswa. Semoga forum ini melahirkan pemikiran-pemikiran strategis yang turut berkontribusi dalam pembangunan hukum yang berkeadilan,” tutupnya.
Simposium Kepemudaan HMI Cabang Pontianak Masa Juang 2025–2026 diikuti oleh kader HMI serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Pontianak, dan menjadi ajang diskusi mengenai peran pemuda dalam mengawal implementasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang adil dan demokratis. (prokopim)